Manado, MS
Roda proses penuntasan masalah Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Minahasa akhirnya bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Sulawesi Utara (Sulut). Bedah persoalan dilakukan wakil rakyat di Gedung
Cengkih. Sorotan tajam menyasar dua pihak yang berpolemik.
Kritik keras disampaikan Sekretaris Komisi IV
DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk. Dikatakannya, pemutusan kerjasama ini merugikan
masyarakat. Apalagi sudah masuk di meja DPRD Sulut. Ketika masalah ini telah
sampai di dewan provinsi maka Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa dan
Kepala BPJS Minahasa harusnya mundur dari jabatannya. "Ketika persoalan
ini masuk ke DPRD Sulut, harusnya Sekda Minahasa dan pimpinan BPJS Minahasa
mengundurkan diri," tegas legislator vokal ini dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) bersama Pemkab Minahasa dengan BPJS, di ruang paripurna DPRD Sulut, Senin
(11/1), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu.
Ada beberapa alasan baginya yang menjadi dasar
untuk pimpinan Sekda Kabupaten Minahasa dan pimpinan BPJS harus mundur.
"Yang pertama adalah amanat tentang jaminan sosial dan kesejahteraan
rakyat diatur dalam undang-undang RI tahun 1945. Kemudian dalam BPJS itu juga
diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2011. Kemudian dalam pelaksanaan
kerja diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014.
Semuanya itu diatur dengan jelas,” urai anggota dewan provinsi (Deprov) daerah
pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini.
“Terkait dengan itu, urusan pemerintahan salah
satunya adalah urusan kesehatan. Atas dasar dan amanat undang-undang ini
penyelenggara kesehatan harus menjamin masyarakat itu sehat,” tegas Tuuk.
Persoalan BPJS Kesehatan dan Pemkab Minahasa
baginya, terdapat unsur kelalaian. Ia menilai, ada kelalaian dari pemerintah
yang belum melunasi kewajiban ke BPJS karena tidak membayar hutang. Padahal ini
urusan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat. "Saya melihat secara
jelas ada kesombongan antara Pemkab Minahasa maupun pihak BPJS karena mereka
tidak mengurusi kepentingan rakyat. Rakyat tidak mau tahu, mereka hanya ingin
ada pelayanan yang baik,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi
mengatakan, sebenarnya masalah ini kalau dilihat hanya mis komunikasi saja.
Pemerintah daerah ternyata bersedia membayar. Ini jadi persoalan penting
baginya karena ada masyarakat yang masuk di dalamnya nanti tidak bisa mengakses
BPJS. "Kalau ada yang masuk di dalamnya (tanggungan Pemkab Minahasa, red)
kemudian dirinya ada di Jakarta misalnya kemudian sakit bagaimana," jelas
Alhabsyi.
Pemkab Minahasa menjelaskan, mereka tidak
bermaksud untuk tidak membayar tagihan yang ada. Hanya saja memang beberapa
waktu lalu ada masalah ketika terjadi kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ditambah
pula ada kendala karena refocusing anggaran. Sekda Minahasa, Frits Muntu
menyampaikan, tidak ada yang namanya pemutusan kerja sama dengan BPJS. Bagi
dia, pihaknya hanya mengambil langkah sesuai dengan surat yang diberikan BPJS
terkait bisa terjadi pemutusan kerja sama. "Dana kita sudah tersedia
(untuk tanggungan BPJS Kesehatan, red) dan diketuk," jelas Muntu.
Pihak BPJS menjelaskan, mereka akan tindaklanjut
untuk koordinasi bersama dengan Pemkab Minahasa. "Kami mempelajari masalah
yang terjadi di tengah masyarakat. Kita akan bertemu bupati dan sekda,"
urai pihak BPJS.
Wakil Ketua Komisi IV, Careig Naichel Runtu
menjelaskan, prinsipnya apa yang disampaikan personil komisi dalam rangka
kepedulian. Baginya, inti persoalan bagi dia merupakan mis komunikasi.
"Saya tidak ingin melihat siapa yang benar dan salah. Harapannya ini bisa
diselesaikan secepat-cepatnya dalam tempo waktu yang sesingkat-singkatnya.
Bahkan sudah ada pemutusan kontrak kami ambil dari bahasa dari media, tidak
mungkin media mengambil itu kalau tidak ada statemen dari lembaga. Ini
sama-sama lembaga pemerintah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kami. Mari kita
dapatkan solusi bersama. BPJS juga menganggap ini amanat Undang-Undang tapi
jangan dianggap tidak perlu berkomunikasi dengan baik," paparnya.
Akhir dari pembahasan, BPJS Kesehatan dan Pemkab
Minahasa membuat kesepakatan dan penandatanganan untuk meneruskan kerja sama
yang ada. Turut mengikuti dalam pembahasan, anggota komisi IV Melky Pangemanan,
Hilman Idrus, Melisa Gerungan, Nursiwin Dunggio yang hadir secara fisik dan lewat
online Fanny Legoh serta I Nyoman Sarwa. (arfin tompodung)