- by david hall
- 5 tahun yang lalu
Manado, MS
Episode pemecatan 6 praja Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) atas tuduhan pemukulan berlanjut.
Salah satu dari mereka resmi menempuh jalur hukum untuk menggugat ke Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian yang dilakukan kampus di bawah
naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Pengakuan tidak
bersalah dan pemecatan yang dipandang mal prosedur jadi pegangan.
Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK)
Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang
pemberhentian sebagai praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP.
30.1301 asal pendaftaran Sulut. Dengan ini keluarga pun sepakat menempuh jalur
hukum atas rasa ketidakadilan yang didapat.
Kuasa hukum keluarga Jurgen Paat (18) yakni Sofyan Jimmy
Yosadi SH menjelaskan, kasus ini terjadi di IPDN Jatinangor Jawa Barat. Ada 6
praja yang dipecat dan ada satu turun pangkat karena dianggap memukul praja
yang juga asal Sulut. Kejadian pada tanggal 13 November 2020 dan 19 November
mereka diperiksa kemudian langsung dipecat hari itu juga. Ternyata dalam proses
ini ada hal-hal yang dipandang tidak adil dari pihak keluarga. "Mereka
sudah mengadu ke DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Sulut dan sudah dua kali
bertemu dengan pihak rektor IPDN. Sebelumnya Gubernur Olly Dondokambey sudah
menyurat ke IPDN dan mereka sudah membalas," ungkap Yosadi dalam
konferensi pers di Kawasan Mega Mas Manado, Selasa (21/1).
Dirinya mengaku, diberikan kuasa rekomendasi teman-teman
yang di DPRD Sulut untuk mendampingi. Dari enam yang dipecat Sofyan mengambil salah
satunya yakni Jurgen Paat yang adalah Praja IPDN Jatinangor tingkat 2.
"Dia juga praja yang berprestasi. Juga termuda seluruh Indonesia, tinggal
di Tomohon. Dan berasal dari keluarga pendeta. Papanya pendeta, mamanya guru
bahasa Inggris di SMU (Sekolah Menengah Umum)," jelasnya.
Anehnya dalam proses tersebut menurutnya, ada hal-hal
yang dilanggar IPDN. Maka itu dirinya akan melakukan gugatan permohonan ke PTUN
Bandung. "Saya dan teman saya dari
Jakarta akan menggugat rektor IPDN dengan tujuan satu, agar praja ini
dikembalikan sebagai praja dan dicabut SK pemecatan ini, kemudian kedua menjadi
pembelajaran bagi IPDN. Baru pertama kali terjadi ada praja yang menggugat rektor,"
tuturnya.
Selain itu bagi dia, keanehan di sini pula Jurgen dituduh
memukul melakukan kekerasan fisik kepada adik tingkatnya yang juga asal Sulut
sekaligus temannya sendiri. Sementara ternyata temannya itu sudah memberikan
surat pernyataan bahwa Jurgen tidak bersalah serta tidak melakukan kekerasan
fisik apapun. "Anehnya kenapa SK pemecatan berdasarkan ada kronologis
kejadian yang diperiksa, melanggar seluruh peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri). Kemudian dipecat tapi justru ternyata tidak ada kekerasan yang
dia lakukan," tegas Yosadi.
Dirinya akan segera mendaftarkan ke PTUN menggugat SK
rektor tersebut sebab sudah ada pernyataan dari yang dianggap korban itu
menyatakan Jurgen tidak memukul. Apalagi dalam Permendagri nomor 63 tahun 2015
tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja pasal 51, dituliskan terkait mekanisme
sebelum mengeluarkan SK itu cukup panjang. Sedangkan yang terjadi, mereka
diperiksa tanggal 19 dan SK langsung keluar tanggal 19. "Berarti ada
sesuatu di situ. Kita selalu berpegang pada prinsip hukum, lebih baik
melepaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak
bersalah. Kami juga memberi peringatan bagi oknum-oknum yang kami curigai, baik
di IPDN Jatinangor dan di Tampusu (Sulut, red) apabila ada sesuatu hal yang
kami dapatkan akan kami pidanakan mereka. Ini juga membawa nama baik Sulut.
Maka saya akan pertaruhkan," ungkap Sofyan.
Jurgen Paat saat dimintai keterangan menjelaskan, dirinya
tertuduh melakukan kekerasan pemukulan yang tidak dilakukannya. Kejadian
tanggal 13 November 2020, selanjutnya tanggal 19 diperiksa oleh IPDN yakni
komisi disiplin. "Ironisnya langsung dipecat hari itu juga. Prosesnya
berlangsung cepat. Dan waktu pemeriksaan saya tidak pernah mengaku melakukan
pemukulan. Dan memang betul. Tapi pihak IPDN menghiraukan hal tersebut. Oleh
karena itu saya merasa terjadi proses tidak adil. Makanya saya dan bapak
pengacara (Sofyan, red) bersama ingin mencari keadilan supaya hak kami
mendapatkan pendidikan bisa kembali," kata Jurgen yang masuk praja di umur
muda yakni 16 tahun.
Ditegaskannya, hal yang benar akan terbukti bahwa dirinya
tidak melakukan kekerasan sama sekali. "Harapan saya dengan proses ini hak
sebagai praja dapat diterima kembali dan nama baik saya bisa dipulihkan,"
ungkap anak dari Pendeta Laurens Paat dan Maria Walukow tersebut seraya
mengaku, masih ingin kembali ke tempat pendidikannya di Jatinangor dan berkerinduan
bisa berkarir di dunia birokrat.
Maria Walukow mengaku sangat sedih sebagai orang tua.
Kebetulan dirinya seorang pendidik dan merupakan keluarga pelayan. Dirinya
sangat tahu tidak pernah anaknya diajarkan melakukan kekerasan. Keputusan IPDN
disebut sangat tidak objektif. "Kami sangat sedih dan kecewa apa yang
dikakukan lembaga pendidikan IPDN tidak melalui proses. Saat pemeriksaan dari
jam 6 sore sampai 7 malam. Kemudian langsung di-BAP (berita acara pemeriksaan)
dan disuruh berbaris di lapangan untuk diberhentikan. Dan malam itu juga
langsung dikeluarkan dibawa ke kantor penghubung dan ditelantarkan. Ya, sangat
tidak manusiawi," ujarnya sambil meneteskan air mata. (arfin tompodung)