- by david hall
- 5 tahun yang lalu
Manado, MS
Roda proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) di bumi Nyiur Melambai segera bergulir. Mahkamah Konstitusi (MK)
resmi memasukkan Kota Manado dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam buku
registrasi perkara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pun ‘pasang badan’.
Dalam daftar yang dikeluarkan MK, khusus Sulut ada tiga
perkara yang diregistrasi. Dua perkara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Boltim
yakni pertama gugatan dari pasangan calon (paslon) Amaliah Landjar-Uyun
Pangalima. Kemudian kedua gugatan paslon Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit. Satunya
lagi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado. Permohonan sengketa diajukan pasangan
Julyeta Paula Amelia Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM). Dengan keluarnya
registrasi perkara MK, otomatis Pilkada dan Kota Manado belum akan menetapkan
calon terpilih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon
menjelasan, pada sengketa hasil di MK, posisi KPU Boltim dan Manado sebagai
termohon. Sedangkan untuk KPU Sulut sebagai bagian dari memfasilitasi
jajarannya di kabupaten kota menghadapi perselisihan. “Makanya kita telah
membentuk tim perselisihan hasil. Sehingga tim ini menjadi penghubung gugatan ke
KPU Manado dan Boltim. Kita juga melakukan persiapan mengikuti persidangan. Di MK
itu ada dua tahapan yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok
perkaranya,” ungkap Tinangon, dalam Media Gathering Rapat Pleno terbuka
penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut Tahun 2020, Selasa
(19/1), di Grand Kawanua Manado.
Pihaknya mengakui, tidak akan menganggap remeh gugatan yang
diberikan kepada KPU. Menurutnya, sepanjang itu sudah diregistrasi dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka mereka siap menghadapinya. “KPU
Boltim dan Manado itu akan kita pertahankan, menurut keyakinan kami sudah
sesuai regulasi yang ada. Jadi di MK itu bukan sengketa proses tapi sengketa
perselisihan hasil,” tegas mantan Ketua KPU Minahasa ini didampingi Anggota KPU
Sulut Salman Saelangi.
Tinangon pun menjelaskan alur permohonan sengketa di MK.
Dikatakannya, setelah ada gugatan pihak pemohon maka pihaknya menunggu BRPK
dari MK yang kini baru saja dikeluarkan sesuai tahapan pada 18 Januari 2020. “Di
jadwal MK itu, setelah perbaikan permohonan dan disampaikan pemohon ke MK, MK
akan menerbitkan hasil pemeriksaan dan mencatat dalam buku registrasi perkara
konstitusi," jelas Tinangon.
Jadwalnya untuk proses registrasinya 18 Januari 2021.
Bisa saja kalau tidak lengkap tidak akan tercatat dalam BRPK dan tidak
diterbitkan akte registrasi perkara konstitusi. "MK sampaikan ke KPU
Daerah mana saja yang permohonan sengketa hasilnya diregistrasi," urai
Tinangon.
Ini kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk melihat daerah
yang tidak ada sengketa untu menentukan kapan penetapan calon terpilihnya.
Sementara bagi yang ada sengketa dan teregistrasi di BRPK pihaknya akan
menyediakan lebih detil lagi untuk menghadapi persidangan. "Jadwal
pemeriksaan terdiri dari dua, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan
persidangan. Pemeriksaan pendahuluan nanti 26 Januari 2021. Jadi Persidangannya
26 Januari tapi kita sudah melakukan persiapan menghadapi sengketa. Kita
instruksikan ke KPU Boltim dan Manado untuk menyiapkan pokok permohonan,
siapkan pengacaranya, draft jawaban dan persiapan mengenai alat bukti,”
jelasnya.
Sementara itu, KPU Boltim tegaskan telah siap menghadapi
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di MK. Selaku termohon
dalam sengketa, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi.
“Tanggal 22 Januari kita akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta
berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait
sidang PHPKADA di MK. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah
disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya
pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan
koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.
POSISI BAWASLU SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN ////ankjdl
Status Bawaslu dalam sengketa di MK dipertegas. Pada
sidang nanti, posisi salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu)
ini adalah sebagai pemberi keterangan. Kesiapan menghadapi momen persidangan tersebut
pun dimantapkan.
Penjelasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn
Malonda. Ia menguraikan, sengketa dalam pemilu terdiri dari sengketa proses
pemilihan dan sengketa hasil. Sekarang ini telah ada pada tahapan sengketa
hasil atau perselisihan pasca pemilihan. Didalamnya yang berselisih antara
pelaksana pilkada yakni KPU dengan pasangan calon. "Karena ini menjadi
ranah MK, Bawaslu posisinya menjadi pihak memberikan keterangan. Kita hadir di
posisi tengah," kata Malonda, saat membawakan materi pada kegiatan KPU
Sulut, di Grand Kawanua Hotel Manado, kemarin.
Walaupun menurutnya, di MK Bawaslu hampir tidak ada
tempat. Di sana hanya ada dua tempat yakni bagi termohon dan pemohon.
"Kadang kala kami ke termohon (duduk, red), kadang bersama dengan pemohon," jelasnya.
Porsi Bawaslu dalam memberi keterangan hanya terkait
dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon. Apa yang diketahui Bawaslu
terkait dengan pokok permohonan itulah yang akan disampaikan. “Betul atau tidak
(perkara, red) ujinya di Bawaslu. Bisa saja keterangan Bawaslu menguntungkan
pemohon atau bisa saja ke termohon," ungkap Malonda.
Ditambahkan Malonda, pihaknya akan sampaikan kebenaran
yang diketahui Bawaslu. Apalagi mereka sudah melewat penanganan pelanggaran. “Kita
memang sedang sibuk menyiapkan keterangan terkait dengan sengketa hasil di Boltim
dan Manado. Kita nanti didampingi Bawalsu RI, supaya tidak ada yang memberikan
keterangan sendiri. Jadi semua yang akan berbicara di MK harus melalui Bawaslu
RI, apakah mereka layak memberikan keterangan atau tidak. Kita tahu sendiri MK itu
besar. Kalau dapat di ruang sidang-sidang utama, ruang MK bisa saja itu ruang
berwibawa. Dicoaching. Apakah yang akan memberikan keterangan ini, dia netral
atau tidak. MK mau keterangan lisan dan itu agak rawan,” urainya.
Pimpinan Bawaslu Boltim, Harianto menuturkan, pihaknya
juga siap memberi jawaban pada persidangan di MK. Namun demikian, pihaknya kata
dia hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses
persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan
di lapangan,” tuturnya.
ANTISIPASI POTENSI SENGKETA, KPU-BAWASLU SULUT SUKSES
///ANJDL
Khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU
maupun Bawaslu Sulut terbilang berhasil. Hal itu karena tidak ada sengketa
pemilihan atau hasil yang ditangani dua lembaga penyelenggara pilkada ini.
Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, dari KPU sendiri
sejak awal sebelum dimulai pemilihan gubernur dan walikota bupati, sebenanrya pihaknya
sudah menargetkan nol sengketa. Terutama dari perspektif penyelenggaranya. “Dan
kalau kita evaluasi sebenarnya target itu berhasil. Untuk pilgub (pemilihan
gubernur) kita tidak ada sengketa proses dan sengketa hasil. Biasanya sengketa
pemilihan atau proses muncul di tahapan pencalonan. Tidak ada yang mengajukan
sengketa bahkan sampai ke 7 kabupaten kota tidak ada. Sengketa hasil untuk
pilgub sampai tutup kesempatan permhonan tidak ada (mengajukan sengketa, red).
Yang ada hanya pilwako Manado dan Boltim,” tuturnya, belum lama ini, dalam
sebuah kegiatan Bawaslu Sulut, di Warkop Kemang Manado.
Kemudian menurutnya, baik KPU dan Bawaslu Sulut tidak ada
yang dikategorikan terduga, apalagi terbukti sebagai pelanggar administrasi
dalam pilkada. Selain itu juga tidak mendapatkan rekomendasi pelanggaran
adminstrasi dari kabupaten kota yang harusnya KPU dan Bawaslu Sulut tangani. “Kalau
pilkada, pelanggaran administrasi berbeda dengan pemilu. Pemilu endingnya di Bawaslu
lewat proses putusan adjudikasi. Tapi kalau pelanggaran pilkada, Bawaslu itu
memberikan rekomendasi ke KPU dan eksekusi akhirnya ada di KPU. Jadi
pelanggaran administrasi utuk pilgub sampai ke kabupaten kota itu tidak ada.
Yang ada hanya terkait pelanggaran dari calon terkait protokol kesehatan
Covid-19,” jelas Tinangon.
“Terkait pelanggaran etik, Bawaslu dan KPU Sulut tidak
pernah diadukan melakukan pelanggaran etik. Jadi sebenarnya target kita
tercapai,” sambungnya.
Bagi Tinangon, ini semua berkat juga Bawaslu. Maka dari
itu dirinya berterima kasih kepada Bawaslu karena di awal sudah mengeluarkan Indeks
Kerawanan Pemilu. “Yang lain kebakaran jenggot ketika melihat posisi Sulut di
atas. Tapi bagi kami itu, sebagai hal positif karena dengan demikain ini kita
mendeteksi potensi pelanggaran. Sehingga kita menyiapkan untuk mencegah
sehingga pelanggaran tidak terjadi. Kita perbanyak sosialisasi terkait regulasi
kepada stakeholder, juga kepada aparatur kita. Sehingga dampaknya adalah baik
sengketa dan pelanggaran untuk pilgub itu minim. Saya lihat juga Bawaslu
melakukan seperti itu, melakukan pencegahan,” jelasnya.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi juga menjelaskan
terkait adanya pertanyaan minimnya penindakan pelanggaran dari Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat provinsi. "Ada yang bertanya
mana mungkin sekian bulan tahapan tidak satu pun yang melanggar di Gakkumdu
Provinsi Sulut. Benar tidak ada. Mereka berpikir, Gakkumdu melakukan tindak
pidana, pasti di situ ketika ada tahapan otomatis ada yang melanggar. Nah,
dalam proses pelaksanaan Sentra Gakkumdu kita lihat subjek kemudian
locusnya," jelas Koordinator Divisi Penindaan dan Pelanggaran tersebut, baru-baru
ini, dalam kegiatan Bawaslu di Kemang Manado.
Dirinya mencontohkan, apabila calon gubernur dan wakil
gubernur melakukan kunjungan dengan membawa perangkat-perangkat jajaran
pemerintahannya maka untuk proses lebih cepat diserahkan ke kabupaten kota.
"Dan mereka aktif di sana. Jadi, seluruh proses pelaksanaannya kita
kembalikan kepada perangkat yang ada di kabupaten kota dengan demikian jadi
nihil di kita (Bawaslu Sulut, red)," jelasnya.
Selain itu menurutnya, memang sosialisasi yang dilakukan
pihak Bawaslu terbilang berhasil. Aksi pelanggaran mampu ditekan dengan
menyampaikannya lebih banyak melalui media. Semuanya diberikan peringatan dan
edukasi untuk tidak melakukan pelanggaran. "Sehingga indeks kerawanan yang
sebelumnya dikeluarkan di Sulut yang terbilang tinggi mampu diantisipasi,"
jelas Mustarin. (arfin tompodung)