- by david hall
- 5 tahun yang lalu
Tutuyan, MS
Palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap
kelanjutan gugatan Amalia Ramadhan Sehan Landjar-Uyun Kunaefi Pangalima
(Ama-UKP) dan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) di Pemilihan Bupati
(Pilbup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum diberikan. Meski begitu, Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah siap ‘membackup’
Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO) menghadapi Perselisihan Hasil
Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).
Terbukti, Selasa (12/1), Fico Onga, mewakili Tim
SSM-OPPO mengikuti rapat bersama DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem. Rapat
tersebut berkaitan dengan persiapan dan kesiapan menghadapi gugatan hasil
Pilkada Boltim yang diajukan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3. “Komunikasi
dengan partai pengusung terus dilakukan, terutama Partai Nasdem. Kita akan
hadapi sama-sama jika proses (PHPKADA) ini berlanjut,” kata Fico.
Ia mengungkapkan, BAHU Nasdem siap membackup
penuh pasangan SSM-OPPO dalam menghadapi sengketa PHPKADA di MK. “Boltim akan
menjadi prioritas DPP. BAHU Nasdem tidak akan tinggal diam terkait dengan
gugatan paslon lain di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan yang sudah dalam
genggaman akan kita pertahankan. Ini akan dihadapi bersama-sama,” ungkapnya.
SSM-OPPO adalah pasangan calon bupati dan wakil
bupati yang diusung Partai Nasdem bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan
Partai Bulan Bintang (PBB). Pasangan nomor urut 2 di Pilkada Boltim itu sudah
ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak melalui pleno yang
digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada 17 Desember lalu. “Kita ketahui
bersama bahwa SSM-OPPO adalah pasangan calon peraih suara terbanyak di Pilkada
Boltim, dan menjadi satu-satunya calon usungan Nasdem yang memenangkan Pilkada
di Sulut. Ini menjadi perhatian serius DPP Nasdem. Atas nama pasangan SSM-OPPO,
saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian DPP Nasdem.
Mudah-mudahan perjuangan kita ini berbuah hasil sesuai yang kita harapkan
bersama,” sebutnya.
Diketahui, Permohonan paslon nomor urut 1 dan paslon
nomor urut 3 sebagai pemohon termuat dalam website MK tertanggal 21 Desember
2020. Termohon adalah KPU Bolaang Mongondow Timur. (Pasra Mamonto)